Sejarah Pemekaran
Pembentukan Kabupaten Meranti merupakan pemekaran dari kabupaten Bengkalis dibentuk pada tanggal 19 Desember 2008, Dasar hukum berdirinya kabupaten Kepulauan Meranti adalah Undang-undang nomor 12 tahun 2009, tanggal 16 Januari 2009.
Tuntutan pemekaran kabupaten Kepulauan Meranti sudah diperjuangkan oleh masyarakat Meranti sejak tahun 1957. Seruan pemekaran kembali diembuskan oleh masyarakat pada tahun 1970 dan 1990-an hingga tahun 2008, yang merupakan satu-satunya kawedanan di Riau yang belum dimekarkan saat itu,dengan perjuangan gigih sejumlah tokoh masyarakat Meranti maka pada tanggal 25 Juli 2005 dibentuklah Badan Perjuangan Pembentukan Kabupaten Meranti (BP2KM) sebagai wadah aspirasi masyarakat Meranti untuk memekarkan diri dari kabupaten Bengkalis. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat tersebut maka dituangkan dalam Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 05/KPTS/P/DPRD/1999/2000 tanggal 17 Juni 1999 tentang Persetujuan Terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten Bengkalis, Surat Bupati Bengkalis Nomor 135/TP/876 tanggal 17 Juni 1999, Perihal dukungan terhadap pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Nomor 16/KPTS/DPRD/2008 tanggal 11 Juli 2008, Surat Gubernur Provinsi Riau Nomor 100/PH/21.16.a tanggal 9 Juni 2008 Perihal Dukungan terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, Surat Gubernur Provinsi Riau Nomor 100/PH/58.24 tanggal 8 September 2008 perihal Rekomendasi Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, Keputusan Gubernur Riau Nomor 1396/IX/2008 tanggal 19 September 2008 tentang Persetujuan Pemerintah Provinsi Riau terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Keputusan Gubernur Provinsi Riau Nomor 100/PH/58.32 tanggal 18 Desember 2008 tentang Persetujuan Pemerintah Provinsi Riau terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan maka tanggal 19 Desember 2008 Pemerintah memutuskan dan menetapkan terbentuk Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau.
Pemerintahan
Drs H. Syamsuar, M.Si., adalah Pelaksanaan Tugas (Plt)Bupati Kepulauan Meranti pasca pemekaran yang dilantik pada hari Selasa, 26 Mei2009, oleh Mendagri Mardiyanto di Jakarta. Selanjutnya berdasarkan hasil Pilkada yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2010 terpilih pasangan Drs. Irwan Nasir, M.Si., dan Drs. Masrul Kasmy, M.Si., sebagai bupati dan wakil bupati terpilih sekaligus Bupati dan Wakil Bupati Pertama di Kabupaten Meranti yang kemudian dilantik pada hari Jum'at, 30 Juli 2010 oleh Gubernur Riau, H. Rusli Zainal atas nama Mendagri Gamawan Fauzi SH.MM di Selatpanjang. Sebagai pemimpin baru kabupaten Kepulauan Meranti periode 2010-2015 dengan meraih 28.086 suara atau 32,96 persen dari suara sah dalam Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti yang diikuti 5 pasangan calon Bupati/ Wakil Bupati.
Secara administratif, Kabupaten Kepulauan Meranti terdiri dari 7 kecamatan dan 78 desa/ kelurahan, yaitu:
(km²) | Kelurahan | Penduduk (2007) (jiwa) | |||
Tebing Tinggi | Selatpanjang | ||||
Tebing Tinggi Barat | Alai | ||||
Rangsang | Tanjung Samak | ||||
Rangsang Barat | Bantar | ||||
Merbau | Teluk Belitung | ||||
Pulau Merbau | Renak Rungun | ||||
Tebing Tinggi Timur | Sungai Tohor |
Dalam wacana kedepan masih ada 3 kecamatan dalam tahap pemekaran yaitu Kecamatan Merbau Utara, Kecamatan Puteri Puyu dan Rangsang Tengah.
Arti dan Makna Lambang
- Perisai dengan warna dasar hijau yang memiliki arti alam yang subur sebagai ketahanan pangan masyarakat Kabupaten kepulauan Meranti, dengan garis pinggir hitam dan kuning memiliki kekuatan dan kebesaran masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mempertahankan wilayahnya, serta lekukan di kanan dan kiri atas memiliki arti bentuk geografis wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti yang memiliki tanjung dan teluk.
- Bambu berwarna kuning memiliki arti semangat dan perjuangan masyarakat dalam pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan 9 (Sembilan) Ruas Bambu menunjukan tahun 2009 sebagai tahun pengesahan Kabupaten Kepulauan Meranti.
- Pohon sagu memiliki arti salah satu sumber kekuatan pangan dan perekonomian masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dengan jumlah pohon sebanyak 1 (satu) batang dan pelepah yang berjumlah 16 (enam belas) buah menunjukan tanggal 16 Januari yang merupakan tanggal dan bulan pengesahan Kabupaten Kepulauan Meranti.
- Daun sirih, Urat-urat pada daun sirih dan setangkai buah pinang berwarna orange memiliki arti sifat dan ciri masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti yang selalu hidup dalam tuntunan agama, rukun dan menjunjung tinggi nilai-nilai adat istiadat dan budaya, ramah tamah dan terhormat serta selalu mengembangkan ilmu pengetahuan. 17 (Tujuh Belas) helai daun sirih, 45 (empat puluh lima), urat-urat pada daun sirih dan 8 (delapan) buah pinang merupakan tanggal, bulan dan tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
- Perahu Layar Berwarna Kuning dengan warna putih yang terkembang, melambangkan wilayah Kabupaten kepulauan Meranti Sebagai kawasan strategis yang menjadi sumber ekonomi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dengan letaknya yang berada pada jalur transportasi laut serta memiliki potensi sebagai kawasan niaga dengan posisinya sebagia tempat persinggahan atau daerah transit.
- Lima garis gelombang berwarna biru dan putih menunjukan jumlah sila yang terdapat dalam Panca Sila sebagai dasar Negara Republik Indonesia serta melambangkan masyarakat kabupaten kepulauan meranti yang berketuhanan, berkemanusiaan, bersatu, demokratis dan sejahtera.
- Tulisan Arab Melayu “Kepulauan Meranti” melambangkan penghormatan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap ilmu pengetahuan dan sejarah.
- Pita berwarna merah bertulisan “KEPULAUAN MERANTI” berwarna putih melambangkan tekad dan kesiapan rohani dan jasmani masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menghadapi perubahan peradaban dan perkembangan zaman.
Kondisi Geografis
Secara geografis kabupaten Kepulauan Meranti berada pada koordinat antara sekitar 0° 42' 30" - 1° 28' 0" LU, dan 102° 12' 0" - 103° 10' 0" BT, dan terletak pada bagian pesisir timur pulau Sumatera, dengan pesisir pantai yang berbatasan dengan sejumlah negara tetangga dan masuk dalam daerah Segitiga Pertumbuhan Ekonomi (Growth Triagle) Indonesia - Malaysia - Singapore (IMS-GT ) dan secara tidak langsung sudah menjadi daerah Hinterland Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam - Tj. Balai Karimun.Dalam rangka memanfaatkan peluang dan keuntungan posisi geografis dan mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah perbatasan dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura, maka wilayah kabupaten Kepulauan Meranti sangat potensial berfungsi sebagai Gerbang Lintas Batas Negara/Pintu Gerbang Internasional yang menghubungan dengan Riau daratan dengan negara tetangga melalui jalur laut, hal ini untuk melengkapi kota Dumai yang terlebih dahulu ditetapkan dan berfungsi sebagai kota Pusat Kegiatan Strategis Negara yaitu yang berfungsi sebagai beranda depan negara, pintu gerbang internasional, niaga dan industri.
Luas kabupaten Kepulauan Meranti : 3707,84 km², sedangkan luas kota Selatpanjang adalah 849,50 km².
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Kepulauan_Meranti
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Kepulauan_Meranti