Selamat Datang di Situs SMP Patria Dharma Selatpanjang - Kecamatan Tebing Tinggi - Kabupaten Kepulauan Meranti - Provinsi Riau

Tata Tertib Sekolah

TATA TERTIB SEKOLAH

SMP SWASTA PATRIA DHARMA

 

I. PERATURAN UMUM
  1. Siswa SMP Swasta Patria Dharma wajib taat pada agama & mengamalkannya, harus membiasakan diri bertanggung jawab, tekun belajar, memelihara kerukunan, tolong-menolong sesamanya,  berdasarkan norma-norma susila sesuai dengan Dasar Pancasila
  2. Siswa SMP Swasta Patria Dharma wajib memelihara kebersihan dan kerapian dirinya dan berpakaian pantas sesuai norma-norma kesopanan dan kepribadian Bangsa Indonesia
  3. Siswa SMP Swasta Patria Dharma wajib menjaga dan memelihara 5K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan dan Kekeluargaan) di keluarga, sekolah dan masyarakat
  4. Siswa tidak diperkenankan membawa, membaca, mempertontonkan buku, video, CD/VCD/DVD dan atau media lain yang bertentangan dengan norma kesusilaan, pendidikan dan pelajaran di sekolah
  5. Siswa dilarang membawa senjata tajam, senjata api & yang sejenisnya
  6. Siswa tidak diperkenankan mengadakan kegiatan lain yang bersifat mengganggu jalannya pelajaran dan per sekolahan
  7. Siswa menjaga nama baik sekolah/ almameter
  8. Siswa wajib mengikuti pelajaran secara efektif sesuai jadwal pelajaran yang telah disusun oleh sekolah
  9. Siswa wajib menjaga ketertiban dan ketenangan selama PBM (Proses Belajar Mengajar) berlangsung
  10. Selama waktu istirahat, seluruh siswa di luar kelas dan tidak diperkenankan berada di luar area sekolah
  11. Setelah pelajaran selesai (pulang sekolah) siswa agar segera pulang ke rumah masing-masing
II. PERATURAN KHUSUS
  1. KURIKULER
    1. Proses Belajar Mengajar (PBM)
      • Siswa harus sudah siap untuk menerima pelajaran yang akan diberikan, sesuai dengan jadwal dan membawa perlengkapan belajar yang sudah ditetapkan
      • Siswa harus hadir di sekolah paling lambat 5 (lima) menit sebelum pelajaran dimulai.
      • Siswa wajib berdoa sebelum pelajaran pertama dimulai dan sebelum pulang (pelajaran terakhir)
      • Tanpa seijin guru piket, selama PBM siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas, menerima tamu dan menerima telepon dari pihak luar 
    1. Kehadiran dan Perijinan
      • Kehadiran komulatif siswa dalam satu tahun harus 90% dari hari efektif sekolah
      • Ijin tidak masuk sekolah diberikan 5 (lima) hari efektif
      • Siswa yang terlambat datang, harus mendapat surat ijin dari guru piket sebelum mengikuti pelajaran dengan mengisi form yang telah disediakan
      • Siswa yang meninggalkan sekolah karena sakit atau alasan lain harus seijin guru piket
      • Siswa yang karena alasan tertentu (sakit, dll) tidak bisa masuk sekolah, harus membuat surat ijin dan ditanda tangani oleh orang tua/wali siswa
      • Siswa tidak masuk sekolah karena sakit harus ada surat keterangan sakit dari Dokter/ Puskesmas/Rumah Sakit/Klinik
      • Siswa yang tidak masuk sekolah tanpa ijin selama 5 (lima) hari berturut-turut akan dikenakan sangsi
    1. Ekstrakurikuler
      Siswa wajib mengikuti salah satu kegiatan ekskul yang telah ditentukan oleh sekolah
    2. Kokurikuler
      Semua tugas akademik yang diberikan oleh guru harus dikerjakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
    3. Rapor
      • Rapor bayangan adalah laporan hasil pendidikan selama tengah semester. Tidak harus menunggu panggilan dari sekolah, siswa/orangtua siswa diharapkan bisa berkonsultasi dg guru bidang studi terhadap mata pelajaran yang dianggap kurang nilainya.
      • Rapor semester harus diambil oleh orangtua/ wali siswa sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan (tidak boleh diambil sebelumnya). Jika berhalangan, bisa diambilkan oleh keluarga/anggota yang lain
  1. SERAGAM SEKOLAH & PENAMPILAN
    1. Bentuk pakaian seragam harus disesuaikan dengan ketentuan pakaian siswa yang berlaku
    2. Pakaian dipakai serapi mungkin, baju dimasukkan
    3. Khusus bagi siswa putra, tidak boleh :
      • Berambut gondrong melebihi kerah baju dan menutupi telinga
      • Memakai anting-anting & asesoris lainnya
    4. Bagi siswa putri, tidak dibolehkan memakai :
      • Rok mini, potongan di atas lutut
      • Perhiasan dan make up yang berlebihan
    5. Siswa dilarang memakai sandal ke sekolah, kecuali bila ada alasan medis
  1. PRASARAN & SARANA SEKOLAH
    1. Siswa diberikan kesempatan untuk menggunakan fasilitas sekolah seperti Perpustakaan, alat olahraga, Lab, alat kesenian dan fasilitas lainnya, sesuai ketentuan yang berlaku
    2. Jika siswa merusak fasilitas sekolah, maka siswa/orangtua/ wali harus menggantinya. 
  1. KEBERSIHAN LINGKUNGAN
    1. Siswa harus menjaga kebersihan, kerapian lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, sampah harus dibuang di tempat-tempat sampah yang telah disediakan
    2. Siswa tidak boleh mencorat-coret prasarana dan sarana sekolah (dinding, meja belajar, dsb)
    3. Siswa harus mengikuti kegiatan kerja bakti kebersihan yang diadakan secara rutin oleh sekolah
  1. PINDAH SEKOLAH
    1. Siswa yang akan pindah sekolah, maka orang tua/wali siswa ybs. harus membuat permohonan secara tertulis dan ditujukan pada Kepala Sekolah
    2. Surat rekomendasi pindah sekolah terutama yang keluar Kabupaten Kepulauan Meranti atau Provinsi lain, harus diurus sendiri oleh orangtua/wali ke Kantor Dinas Pendidikan
  1. ORGANISASI KESISWAAN
    1. Organisasi siswa yang syah ialah Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMP Swasta Patria Dharma
    2. Hal lain yang berhubungan dengan OSIS diatur tersendiri dalam Anggaran Dasar & Rumah Tangga (ADRT) OSIS. 
  1. ROKOK, MINUMAN KERAS & NARKOBA
    1. Siswa SMP Swasta Patria Dharma tidak diperkenankan menggunakan dan mengedarkan rokok, minuman keras dan Narkoba di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
    2. Siswa yang kedapatan menggunakan atau mengedarkan rokok, minuman keras dan Narkoba, akan dikenakan sanksi oleh Sekolah. 
  1. SEPEDA & KENDARAAN BERMOTOR
    1. Siswa yang ke sekolah membawa kendaraan bermotor diharuskan :
    2. Memiliki Surat kelengkapan persyaratan pengendara motor.
    3. Menggunakan helm standar sesuai ketentuan yang berlaku.
    4. Menaati rambu-rambu lalu lintas dan tidak “ngebut” sesuai dengan Undang Undang berlalu lintas
    5. Sepeda, kendaraan bermotor harus diparkir ditempat yang telah disediakan dalam keadaan terkunci.
    6. Kehilangan/kerusakan sepeda atau kendaraan bermotor menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan
    7. Jika terjadi kecelakaan, razia dan yang lainnya maka hal itu di luar tanggung jawab sekolah
  1. UANG SEKOLAH
    Uang sekolah (SPP) harus dibayar setiap bulan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
III.SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB
  1. Peringatan Tertulis
  2. Skorsing (tidak diperkenankan mengikuti pelajaran dalam jangka waktu tertentu)
  3. Dikeluarkan dari Sekolah dengan Tidak Hormat
    Jika siswa tersebut :
    1. Terlibat dalam perkelahian
    2. Terlibat tindak kriminalitas
    3. Terlibat dalam tindakan yang berhubungan dengan Minuman Keras & Narkoba
    4. Melakukan perusakan berat terhadap sekolah
    5. Mencemarkan nama baik sekolah
Demikian Tata Tertib sekolah ini dibuat untuk dipatuhi oleh seluruh siswa-siswi SMP Swasta Patria Dharma Selatpanjang.

Selatpanjang, 12 Juli 2010
Kepala SMP S Patria Dharma




S A D U R I